Selamat Datang

Selamat Datang Di Website Blog resmi Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung Di Talang Padang, Melalui Website Blog ini kami berupaya menyajikan berita serta beragam informasi dan data sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengases berita serta informasi maupun data khususnya dalam hal penegakan hukum di wilayah Talang Padang Tanggamus dan Kejaksaan di Indonesia pada umumnya. Dengan hadirnya Website Blog ini, kami harapkan dapat dijadikan sebagai wadah sarana informasi untuk menggalang kerjasama dan membangun komunikasi yang positif, dalam rangka mencapai tujuan penegakan hukum.

Bidang Kerja






1. BIDANG PEMBINAAN

Pembinaan   mempunyai   tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi  bagi    seluruh   satuan   kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri / Cabang Kejaksaan Negeri  yang bersangkutan  dalam  rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
  1. Melakukan  koordinasi,   integrasi   dan   sinkronisasi   serta membina kerjasama     seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri / Cabang Kejaksaan Negeri  di bidang administrasi;
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan   dan   mengelola   keuangan,   kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya. 



    2. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
    Tindak Pidana   Umum    mempunyai    tugas melaksanakan  pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan,   pemeriksaan  tambahan, penuntutan, melaksanakan   penetapan   hakim   dan   putusan   pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
    Dalam melaksanakan tugasnya, unit kerja Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang  tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
    2. Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;
    3. Penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya ;
    4. Pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
    5. Penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
    6. Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum  Kejaksaan Negeri / Cabang Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
    7. Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri /Cabang Kejaksaan Negeri bersangkutan.
     
    Tindak Pidana Umum terdiri dari :
    a.       Prapenuntutan;
    Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan urusan pemberian bimbingan, pengendalian dan petunjuk mengenai penerimaan pemberitahuan penyidikan, penghentian penyidikan, hasil penyidikan serta penerimaan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti/sitaan, mengadministrasikan serta mendokumentasikannya.
    b.       Penuntutan;
    Subseksi Penuntutan mempunyai tugas  melakukan urusan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum hasil penyidikan penyidik serta     pengadministrasian   dan  Pendokumentasian. 

    3. TINDAK PIDANA KHUSUS
    Mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri / Cabang Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
    Dalam melaksanakan tugas , Tindak Pidana  Khusus  menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
    2. Penviapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan,  tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
    3. Pelaksana.m penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersvarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya ;
    4. Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadminintrasiannya;
    5. Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertinibangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
    6. Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus
    Unit Kerja Tindak Pidana Khusus terdiri dari :
     
    PENYIDIKAN :
    Subseksi   Penyidikan  mempunyai   tugas melakukan   segala   sesuatu   yang   berhubungan   dengan kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus menyiapkan     bahan,     membuat     telaahan     dan gmberikan     bimbingan     teknis     terhadap     kegiatan penyidikan   dan   penuntutan tindak pidana khusus   serta menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.
     
    PENUNTUTAN:
    Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan melakukan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi terhadap perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasian dan pendokumentasian.

    4. INTELIJEN
    Mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri / Cabang Kejaksaan Negeri yang bersangkutan
    Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Intelijen  menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyipan   perumusan   kebijaksanaan   teknis   di   bidang  intelijen berupa bimbingan, pembinaan   dan pengamanan teknis;
    2. Penyiapan  rencana,   pelaksanaan   dan   penyiapan   bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan,  pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik  preventif maupun  represif untuk  menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
    3. Pelaksanaan    kegiatan    produksi    dan    sarana    intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas  kepribadian  aparat  intelijen yustisial  membina aparat   dan   mengendalikan   kekaryaan   di    lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
    4. Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang  personil,   kegiatan   materiil,   pemberitaan  dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.
    Bidang Intelijen  terdiri dari:
     
    SOSIAL DAN POLITIK
    Subseksi Sosial dan Politik mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah ideologi dan soial politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, penyuluhan hukum serta penaggulangan tindak pidana Umum dan NARKOBA.
     
    EKONOMI DAN MONETER
    Subseksi Ekonomi dan Moneter mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone eksklusif;
     
    PRODUKSI DAN SARANA INTELIJEN
    Subseksi Produksi-dan Sarana Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang produksi berupa laporan berkala, insidentil dan perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan integritas aparat intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri dan meyelenggarakan administrasi intelijen,. penyiapan dan pemberian penerangan serta publikasi mengenai berbagai masalah yang menyangkut kegiatan Kejaksaan.

    5. PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA        

    Perdata dan Tata Usaha Negara  mempunyai tugas melakukan   dan   atau      pengendalian   kegiatan   penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Sidang perdata dan tata usaha negara.
    Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
    2. Pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
    3. Pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
    4. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat;
    5. Pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
    6. Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
    7. Pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum.