Selamat Datang

Selamat Datang Di Website Blog resmi Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung Di Talang Padang, Melalui Website Blog ini kami berupaya menyajikan berita serta beragam informasi dan data sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengases berita serta informasi maupun data khususnya dalam hal penegakan hukum di wilayah Talang Padang Tanggamus dan Kejaksaan di Indonesia pada umumnya. Dengan hadirnya Website Blog ini, kami harapkan dapat dijadikan sebagai wadah sarana informasi untuk menggalang kerjasama dan membangun komunikasi yang positif, dalam rangka mencapai tujuan penegakan hukum.

Informasi perkara


PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAH GUNAAN TAPP SE-KECAMATAN PULAU PANGGUNG ATAS NAMA TERDAKWA MASA YUSLINA BINTI Hi YUSUF


Bahwa tersangka Masa Yuslina binti Hi. Yusuf (alm) selaku bendahara kecamatan Pulau Panggung telah mengelapkan Tunjangan Pengahasilan Kepala Pekon dan Aparat Pemerintahan, dana tersebut merupakan dana APBD Kab. Tanggamus yang dialokasikan dalam DPA Satker Kecamatan. Bahwa terdakwa Masa Yuslina ini selaku bendahara kecamatan Pulau Panggung yang mengelola dan menyalurkan dana TAPP tersebut tidak melakukan kewajibanya untuk membayarkan dana tersebut kepada kepala pekon pada bulan April, Mei, Juni dan Juli Tahun 2010 akan tetapi dana tersebut dipergunakan sendiri oleh Terdakwa untuk keperluan membayar hutang pribadinya. Kerugian Negara yang timbul dari perbuatan terdakwa sebesar Rp. 115.350.000,- (jumlah tiga bulan yang belum dibayarkan) Pada tanggal 20 Agustus 2011 terdakwa telah melakukan pembayaran tunjangan kepada aparat pekon se-kecamatan Pualu Panggung sebesar Rp. 113.250.000,-  dan sisa kekurangan yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.100.000,-


PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYELEWENGAN DANA BOS DI SDN 01 ULU  SEMONG KECAMATAN ULU BELU


Pada saat ini Cabjari Talang Padang tengah melakukan penyidikan dugaan penyalah gunaan uang Negara di SDN 01 Ulu Semong berdasarkan atas informasi masyarakat yang dilaporkan kepada Cabjari Talang Padang perkara yang sebelumnya telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi Lampung, sesuai petunjuk yang diperoleh dapat dilakukan penyidikan untuk membuat terang perkara tersebut. Atas bukti permulaan yang cukup, sementara ini penanganan perkara tersebut masih dalam pemeriksaan saksi – saksi. Saksi – saksi yang telah dipanggil dan diperiksa yaitu ; ketua komite sekolah, bendahara sekolah, dan pihak kantor pos pulau panggung. Sesuai dengan petunjuk teknis dana BOS pencairan dana tersebut dilakukan per triwulan selama setahun, adapun jumlah dana yang diterima pada SDN 01 Ulu Semong sejak tahun 2008 s/d 2010 + Rp. 60.000.000,- per tahun dari puldata dan pulbaket sementara yang diperoleh, terindikasi bahwa pengelolaan dana BO tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Selain itu pola pembelian buku tidak dilaksanakan sesuai dengan reverensi buku yang ditentukan. Oleh karena itu, untuk pengembangan penyidikan, penyidik cabjari talang padang akan segera melakukan pemanggilan pihak Disdikpora dan rekanan buku terkait.









Jaksa Penuntut Umum Cabjari Talang Padang menyidangkan Perkara Perampokan Bersenjata

Selasa, 27 September 2011, di Pengadilan Negeri Kota Agung telah digelar persidangan perkara Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di pekon Sumber Mulyo Kecamatan Pulau Panggung. Dalam keterangan saksi korban, Sujarman bin Sajangi menjawab pertanyaan Penuntut Umum menerangkan bila kejadian yang terjadi pada hari Sabtu, 14 Mei 2011 tengah malam di rumahnya tersebut sangat mengagetkan keluarganya. Pelaku yang berjumlah sekitar 6 orang masuk ke rumah dengan cara menjebol pintu depan menggunakan balok kayu langsung mengikat dirinya dan mengancam istrinya, kemudian mengambil uang tunai yang disimpan di kolong ranjang. Adapun pelaku yang lainnya di luar rumah sempat meletuskan beberapa tembakan dari pistolnya. Atas keterangan tersebut, terdakwa Budiono alias Ganong dan Sipal Saputra, dua dari enam pelaku yang telah berhasil ditangkap, membenarkannya, bahkan terdakwa Budiono menambahkan bahwa uang tunai yang berhasil diambil tidak hanya berupa uang kertas namun sekitar tiga juta merupakan uang logam pecahan Rp 1.000,-

Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Arif Sapto, SH dalam penundaan sidang meminta kepada Penuntut Umum, Eko Yulianto, SH untuk menghadirkan saksi kunci yang menerima penukaran uang logam hasil rampokan para pelaku, sidang berikutnya dijadwalkan Selasa tanggal 4 Oktober 2011.

Terdakwa Budiono alias Ganong, pada kesempatan sidang berikutnya juga menjalani sidang perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu, menurut Jaksa Eko Yulianto, SH yang diperintahkan menangani perkara tersebut, menjelaskan bahwa terdakwa Budiono alias Ganong merupakan pelaku banyak kejadian pencurian dengan kekerasan yang akhir-akhir ini sering terjadi di kecamatan Pulau Panggung, menurutnya sudah dua perkara yang berhasil disidangkan sedangkan satu perkara lagi masih dalan tahap penelitian.




Cabjari Talang Padang melimpahkan perkara pemerkosaan di ruang kelas

Jaksa Penuntut Umum Cabjari Talang Padang, Kamis, 22 September 2011, telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung perkara Pemerkosaan yang terjadi di pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu. Peristiwa yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011 sekitar pukul 21.30 WIB tersebut sangat menggegerkan warga pekon tersebut, hal ini dikarenakan pekon yang terletak di pelosok gunung tersebut selama ini dikenal aman, terlebih pelaku yang berjumlah dua orang melakukan perbuatannya tersebut di ruang  kelas SDN 03 Datarajan.

Dalam penelitian tersangka dan barang bukti saat pelimpahan dari Polsek Pulau Panggung, tersangka yang bernama Nanang Kosim dan Tri Nuryanto mengakui perbuatannya tersebut. Tersangka Nanang yang sebelumnya merupakan pacar korban, menerangkan bahwa kejadian bermula saat hendak menonton hiburan  melihat korban di pinggir jalan, berniat akan mengajak korban, tersangka Nanang yang berboncengan dengan Tri Nuryanto bukannya ke acara hiburan malah membelokkan motor yang dikendarainya ke SDN 03 Datarajan. Bahkan di tempat tersebut, korban kemudian malah dibawa ke salah satu ruang kelas dan diajak berhubungan intim. Korban yang menolak dan meronta-ronta, kemudian dipaksa dengan direbahkan di meja kelas dan diturunkan celananya hingga ke mata kaki lalu diperkosa tersangka Nanang hingga ejakulasi di luar kelamin korban, selanjutnya tersangka Tri Nuryanto secara bergantian juga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah puas melakukan pemerkosaan, kedua pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan, korban yang terlihat lemas dan kepayahan sempat ditolong oleh warga dan tidak sadarkan diri saat sampai di rumahnya.

Menurut Kasubsi Tindak Pidana, Eko Yulianto, SH mendampingi Kacabjari Talang Padang, Heru Widjatmiko, SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa saat ini telah ditahan di Rutan Kota Agung dan perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung untuk proses persidangan. Setelah kami terima penetapan, perkara akan segera kami sidangkan, jelasnya.

Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum bakal di dakwa dengan dakwaan berlapis yaitu Primair Pasal 285 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 290 ayat (1) KUHP.